Dalam melaksanakan ibadah haji umroh, anda perlu menyiapkan keperluan fisik dan perlengkapan umroh wanita yang sangat baik. Diperlukan banyak persiapan yang harus dilakukan mulai dari persiapan biaya, kesehatan, dan perlengkapan umroh wanita serta perlengkapan haji umroh penting lainnya yang dapat menunjang berbagai proses kelancaran dalam pelaksanaan ibadah.
Mengenakan wewangian di kepala dan tubuh saat ihram setelah mandi dan sebelum memantapkan niat untuk ihram, adalah sunah. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengenaikan wewangian sesaat sebelum mulai ihram.
Dari Aisyah rahiallahu anha, dia berkata,
كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ ، حَتَّى أَجِدَ وَبِيصَ الطِّيبِ فِي رَأْسِهِ وَلِحْيَتِهِ (رواه البخاري، رقم 5923).
“Dahulu aku mengenakan wewangian pada tubuh Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan wewangian yang paling baik. Sehingga aku mendapati kemilau wewangian tersebut di kepala dan jeggotnya.” (HR. Bukhari, no. 5923)
Jika krim wewangian yang anda letakkan tersebut setelah mandi dan sebelum memantapkan niat untuk ihram dan masuk dalam ibadah, maka anda tidak terkena kewajiban apa-apa, bahkan walaupun anda telah mengenakan pakaian ihram. Yang terlarang adalah jika anda memakai wewangian setelah anda memantapkan niat ihram..
Akan tetapi, jika larangan tersebut anda lakukan karena tidak tahu hukumnya bahwa perkara itu terlarang bagi orang yang sedang ihram, atau karena lupa, maka juga tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda, hanya saja wajib menghilangkan bekas wewangian tersebut semampunya.
Akan tetapi wajib baginya seketika uzurnya hilang untuk meninggalkan larangan tersebut.” (Fatawa Arkanul Islam, no. 536)
Adapun jika anda memakai wewangian setelah memantapkan niat ihram dan masuk dalam ibadah dengan sadar dan mengetahui hukumnya bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang dilarang, maka anda diwajibkan menyerahkan fidyah, dengan pilihan; Menyembelih seekor kambing, memberi makan enam orang miskin, setiap satu orang miskin diberi setengah sha, atau berpuasa selama tiga hari. Berdasarkan firman Allah Taala,
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ (سورة البقرة: 196)
“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban” QS. Al-Baqarah: 196.
Sumber :
Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien, Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.